Kota Batu - Pemerintah Kota Batu mulai tanggal 1 sampai 13 Juli 2022 memberikan ijin kepada para pedagang berjualan hewan kurban, namun harus memenuhi syarat yang tercantum dalam SK Wali Kota Batu. ini karena sebelumnya Pemkot Batu melarang pedagang berjualan di Pasar hewan karena adanya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan sapi. Kamis (30/6/2022)
Ir. Sugeng Pramono Asisten II Pemkot Batu mengatakan bahwa menjelang Idul Adha 2022, Pemkot Kota Batu telah memberikan kesempatan kepada pedagang untuk menjual hewan kurban namun harus di lokasi-lokasi yang telah ditentukan.
Baca juga:
Mengenal Egg Freezing, Berikut Penjelasannya
|
Karena itu para pedagang tidak perlu merasa khawatir tidak bisa berjualan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha 2022. “Boleh berjualan mulai tanggal 1 sampai 13 Juli 2022, namun dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19 dan protokol PMK, ” kata Sugeng Pramono, saat dihubungi, Kamis (30/6/2022).
Terkait adanya pengaturan ini, para pedagang hewan telah menyatakan sepakat dan akan berjualan di tujuh lokasi yang telah ditentukan. Tujuh lokasi penjualan tersebut tersebar di wilayah Kelurahan Temas, Kelurahan Sisir, Kelurahan Ngaglik, Desa Sidomulyo, Desa Oro-Oro Ombo dan Desa Tlekung kecamatan Batu Kota Batu."
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pedagang hewan kurban jika ingin berjualan sekarang ini. Salah satunya adalah ternak harus dalam kondisi sehat" kata Sugeng yang juga Plt Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan kota Batu.
Selain dalam kondisi sehat, hewan yang dijual harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang dikeluarkan oleh dokter yang berwenang. Apabila ternak yang dijual diketahui tidak dalam kondisi sehat, maka harus segera dikeluarkan dari lokasi penjualan.
Selain itu, saat berjualan juga harus sesuai protokol PMK. Sanitasi kandang juga harus dijaga dengan melakukan desinfeksi kandang sebanyak 2 kali dalam sehari, yakni pada pagi dan sore hari.
Kapolsek Batu AKP Endang Iriani, dihadapan pedagang di Pasar hewan Sisir Kota Batu juga mengingatkan kepada para pedagang hewan kurban agar mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan Pemerintah dalam upaya pengendalian dan penanganan PMK.Walaupun sudah diberikan kelonggaran dengan tetap boleh berjualan meskipun masih di masa wabah PMK.(Bt19//Wahyudi//Santi)